Loading...

STANDAR PELAYANAN (SP) :

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)



Persyaratan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas PUPR (asli dan fotocopy)
  4. Gambar Lay Out dan Peta Lokasi (asli dan fotocopy)
  5. Gambar Arsitektur, Gambar Struktur, Gambar MEP, Perhitungan Teknis dan Spesifikasi Teknis Bangunan (asli dan fotocopy)
  6. Surat Pernyataan tanah tidak dalam status sengketa (asli dan fotocopy)
  7. Surat Pernyataan pertanggungjawaban konstruksi (asli dan fotocopy)
  8. Surat Pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam SKRK (asli dan fotocopy)
  9. Surat Pernyataan bersedia melakukan permohonan SLF (asli dan fotocopy)
  10. Surat Pernyataan untuk mengikuti ketentuan pokok tahan gempa (asli dan fotocopy)
  11. Surat Pernyataan keabsahan dokumen (asli dan fotocopy)
  12. Surat Pernyataan bebas pungutan liar (asli dan fotocopy)
  13. Materai Rp 10.000 sebanyak 7 (tujuh) lembar
  14. Map Snelhecter 3 (tiga) buah
  15. Email Pemohon

Waktu Penyelesaian

28 (dua puluh delapan) Hari Kerja

Biaya

  • LLt X (Ilo X SHST) X It X Ibg
  • LLt = Luas Total Lantai
  • Ilo = Indeks Lokasi
  • SHST = Standar Harga Satuan Tertinggi
  • It = Indeks Terintegrasi
  • Ibg = Indeks Bangunan Gedung Terbangu

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengajuan Dokumen di loket / secara online
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Verifikasi kebenaran dokumen
  4. Verifikasi / Rekomendasi Tim Teknis
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan