STANDAR PELAYANAN (SP) :
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persyaratan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku
- Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas PUPR (asli dan fotocopy)
- Gambar Lay Out dan Peta Lokasi (asli dan fotocopy)
- Gambar Arsitektur, Gambar Struktur, Gambar MEP, Perhitungan Teknis dan Spesifikasi Teknis Bangunan (asli dan fotocopy)
- Surat Pernyataan tanah tidak dalam status sengketa (asli dan fotocopy)
- Surat Pernyataan pertanggungjawaban konstruksi (asli dan fotocopy)
- Surat Pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam SKRK (asli dan fotocopy)
- Surat Pernyataan bersedia melakukan permohonan SLF (asli dan fotocopy)
- Surat Pernyataan untuk mengikuti ketentuan pokok tahan gempa (asli dan fotocopy)
- Surat Pernyataan keabsahan dokumen (asli dan fotocopy)
- Surat Pernyataan bebas pungutan liar (asli dan fotocopy)
- Materai Rp 10.000 sebanyak 7 (tujuh) lembar
- Map Snelhecter 3 (tiga) buah
- Email Pemohon
Waktu Penyelesaian
28 (dua puluh delapan) Hari Kerja
Biaya
- LLt X (Ilo X SHST) X It X Ibg
- LLt = Luas Total Lantai
- Ilo = Indeks Lokasi
- SHST = Standar Harga Satuan Tertinggi
- It = Indeks Terintegrasi
- Ibg = Indeks Bangunan Gedung Terbangu
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan Dokumen di loket / secara online
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Verifikasi kebenaran dokumen
- Verifikasi / Rekomendasi Tim Teknis
- Proses Izin
- Penyerahan