Loading...

STANDAR PELAYANAN (SP) :

Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)



Persyaratan

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Scan Rekomendasi Dinas Perdagangan
  4. Scan Keterangan Fiskal Daerah (perpanjangan)
  5. Scan Izin Lama (perpanjangan)
  6. Scan Surat Penunjukan (distributor)
  7. Scan Surat Permohonan/Pernyataan

Waktu Penyelesaian

5 (lima) Hari Kerja

Biaya

Tidak ada biaya / retribusi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengajuan Dokumen di loket / secara online
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Verifikasi kebenaran dokumen
  4. Verifikasi / Rekomendasi Tim Teknis
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan