STANDAR PELAYANAN (SP) :
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB)
Persyaratan
- Scan KTP Pemohon
- Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan Rekomendasi Dinas Perdagangan
- Scan Keterangan Fiskal Daerah (perpanjangan)
- Scan Izin Lama (perpanjangan)
- Scan Surat Penunjukan (distributor)
- Scan Surat Permohonan/Pernyataan
Waktu Penyelesaian
5 (lima) Hari Kerja
Biaya
Tidak ada biaya / retribusi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan Dokumen di loket / secara online
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Verifikasi kebenaran dokumen
- Verifikasi / Rekomendasi Tim Teknis
- Proses Izin
- Penyerahan