STANDAR PELAYANAN (SP) :
Izin Praktik Dokter Gigi
Persyaratan
- Scan KTP Pemohon
- Scan Rekomendasi Dinas Kesehatan
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
- Scan Surat Keterangan Tempat Praktik / Pernyataan untuk praktik mandiri
- Scan Ijazah Terakhir
- Scan Pas Foto Warna (latar biru)
- Scan Sertifikat Kompetensi (untuk pengurusan izin pertama kali, dan tidak perlu SKP)
- Scan Barcode SKP (jika perpanjangan)
- Scan SIP Pertama (untuk pengurusan SIP berikutnya)
- Scan Surat Permohonan/Pernyataan
Waktu Penyelesaian
3 (tiga) Hari Kerja
Biaya
Tidak ada biaya / retribusi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengajuan Dokumen di loket / secara online
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Verifikasi kebenaran dokumen
- Verifikasi / Rekomendasi Tim Teknis
- Proses Izin
- Penyerahan