Loading...

STANDAR PELAYANAN (SP) :

Izin Praktik Bidan



Persyaratan

  1. Scan KTP Pemohon
  2. Scan Rekomendasi Dinas Kesehatan
  3. Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
  4. Scan Surat Keterangan Tempat Praktik / Pernyataan untuk praktik mandiri
  5. Scan Ijazah Terakhir
  6. Scan Pas Foto Warna (latar biru)
  7. Scan Sertifikat Kompetensi (untuk pengurusan izin pertama kali, dan tidak perlu SKP)
  8. Scan Barcode SKP (jika perpanjangan)
  9. Scan SIP Pertama (untuk pengurusan SIP berikutnya)
  10. Scan Surat Permohonan/Pernyataan

Waktu Penyelesaian

3 (tiga) Hari Kerja

Biaya

Tidak ada biaya / retribusi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengajuan Dokumen di loket / secara online
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  3. Verifikasi kebenaran dokumen
  4. Verifikasi / Rekomendasi Tim Teknis
  5. Proses Izin
  6. Penyerahan